Jakarta – Direktorat Perhubungan Polda Metro Jaya membuka kembali layanan SIM keliling di dua lokasi di Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) warga pada Minggu (19 Desember 2021) dilansir beritasatu.com.
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB
Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit Jakarta Timur.
Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.(*/cr2)











