oleh

Dinas PUPR Kalbar dan Kementerian ATR Perkuat Penertiban Pemanfaatan Ruang melalui Bimtek

KALBAR.SIN.CO.ID – Dalam rangka Revisi dan/atau Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/ Kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat bersama Dit. Penertiban Pemanfaatan Ruang Kemen. ATR/BPN melaksanakan Bimbingan Teknis Bidang Penertiban Pemanfaatan Ruang di Provinsi Kalimantan Barat.

Bimtek dibuka oleh Plh. Kepala Dinas PUPR, Sri Nurhayati, ST., MM., M.Sc. Dalam sambutannya, Sri Nurhayati menyampaikan bahwa penataan ruang tidak berhenti setelah penetapan RTRW, melainkan perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang. Hadir sebagai Narasumber Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, ST., M.Sc dan Kasubdit. Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III, Agus Sutrisno, A.Ptnh., M.H., C.Med.

Baca Juga  Prof. KH Husnan Bey Fananie : Ulama Intelektual yang Siap Mengembalikan Kiblat Politik Umat Islam ke PPP

Agus Sutanto menyampaikan bahwa ruang saat ini adalah milik anak cucu kita, sehingga kita harus menjaga dan mengembalikan kepada anak cucu pada kondisi yang sama ataupun lebih baik. Hal ini lah yang secara filosofis mendasari pelaksanaan Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Selanjutnya disampaikan pesan kepada Pemerintah Daerah untuk menghindari upaya pemutihan dalam revisi RTRW. Perlu diupayakan sanksi kepada entitas yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Penghargaan Karya Sastra Ayat Bhuwana Untuk Dahlan Iskan

News Feed