oleh

Ketua DPD RI Sebut Penyebab Ketidakadilan Sosial Disebabkan Oligarki

Menurut Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, ketidakadilan sosial dalam lapisan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat disebabkan oleh segelintir oligarki yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Hal ini disampaikan La Nyalla saat memberikan keynote speech secara virtual di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (28/9/2021).

La Nyalla mengatakan, sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019, ia langsung turun ke daerah dan keliling ke seluruh Indonesia untuk mendengarkan secara langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi daerah dan stakeholder yang ada di daerah.

Baca Juga  Menekan Harga Komoditas Cabai Memicu Inflasi Di Kalbar

Dari perjalanan tersebut, LaNyalla menemukan satu kesimpulan jika hampir semua permasalahan di daerah sama. Dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan dan indeks kemandirian fiskal daerah yang jauh dari kata mandiri.

“Setelah saya petakan, ternyata akar persoalannya ada di hulu, bukan di hilir. Akar persoalan yang ada di hulu tersebut adalah ketidakadilan sosial. Padahal, keadilan sosial adalah tujuan hakiki dari lahirnya negara ini, seperti dicita-citakan para pendiri bangsa dan menjadi sila pamungkas dari Pancasila,” tuturnya.

La Nyalla menilai keadilan sosial sulit terwujud oleh karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang untuk mengontrol dan menguasai kekuasaan. Inilah yang belakangan sering disebut dengan istilah oligarki.

Baca Juga  Kontes Ikan Cupang Di Kabupaten Kediri

Dijelaskan La Nyalla, oligarki dibangun atas dasar kekuatan modal kapital yang tidak terbatas, sehingga mampu menguasai dan mendominasi simpul-simpul kekuasaan.

“Oligarki beroperasi dalam kerangka kekuasaan yang menggurita secara sistemik,” tuturnya.

Ia menjelaskan hal ini bisa terjadi karena dibuka peluang untuk terjadinya dominasi segelintir orang yang memiliki modal untuk menguasai dan menguras kekayaan negara ini.

“Padahal cita-cita para pendiri bangsa sama sekali bukan itu. Para pendiri bangsa kita sangat sadar dengan trauma ratusan tahun di bawah era Kolonialisme penjajah,” tegas dia.

Baca Juga  Serie A Meningkatkan Pendapatan Dari Lisensi Siaran Pertandingan

Berangkat dari hal tersebut, para pendiri bangsa kemudian melahirkan sistem ekonomi yang dikelola berdasarkan asas kekeluargaan atau yang dikenal dengan sistem ekonomi Pancasila. Hal tersebut kemudian dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam naskah asli yang terdiri dari 3 ayat.

“Di mana dimaksudkan, kekayaan sumber daya alam negeri ini harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan, negara harus hadir untuk memastikan itu,” demikian pernyataan La Nyalla. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed