oleh

Hery Sarmanto Himbau Agar Kalangan Akademisi Pahami Hukum Pertanahan di Indonesia

Pengamat dan ahli Pertanahan yang juga praktisi Hukum Pertanahan, Hery Sarmanto mengatakan pentingnya kalangan akademisi mengetahui dan memahami lebih jauh hukum pertanahan khususnya di Indonesia.

Kalangan akademisi adalah pengawal berbagai pondasi hukum dan kebijakan serta pemahaman secara mendalam dari sisi keilmuan mulai dari penelitian, pengkajian hingga penerapan khususnya hukum di bidang Pertanahan.

“Setelah lahirnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Hukum Pertanahan semakin berkembang, kita dituntut untuk memahami dan mengerti terutama berbagai peraturan turunannya yang berkaitan dengan pertanahan,” ungkap Hery Sarmanto saat memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Nusa Putra, Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini.

Baca Juga  Prof. Tjipta Lesmana: Effendy Simbolon Ngomong Apa Lagi?

Kuliah Umum dengan materi “Perkembangan Hukum Pertanahan” ini untuk menyikapi Hukum Pertanahan yang bergerak dinamis mengikuti laju dinamika sendi kehidupan masyarakat baik sosial, ekonomi, budaya hingga perkembangan kemajuan teknologi.

Hery Sarmanto menekankan pentingnya memahami landasan hukum pertanahan yaitu Undang-Undang Pokok Agraria tentang
penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia dan segala peraturan tentang reforma agraria.

“Sebanyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) terkait pertahan telah diterbitkan pemerintah yaitu PP Nomor 18/2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kesejahteraan Umum, PP Nomor 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, PP Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 64/2021 tentang Badan Bank Tanah,” paparnya.

Baca Juga  Laundry Bergaya Korea Kini Hadir di Indonesia

“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pengemban amanat dari UUCK dan peraturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketentuan pelaksana dari PP tersebut,” tambahnya.

Perkuliahan ini juga membuka forum diskusi mengenai permasalahan hukum tanah yg terjadi disekitar mahasiswa secara nyata, melalui sesi tanya jawab yang berlangsung sangat antusias.

Baca Juga  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Kuliah Umum ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum dan lintas Fakultas Program Studi dengan moderator Mahasiswi Hukum Universitas Nusa Putra Reti Fauziah. Juga dihadiri oleh Ketua Prodi Hukum Rida Ista Sitepu, SH, MH dan jajaran Dosen dari Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, peserta sudah melakukan vaksin, menggunakan masker, menjaga jarak. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed