KALBAR.SIN.CO.ID – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Provinsi Kalimantan Barat mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu alternatif strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dibahas melalui Seminar Akhir Penelitian tentang Model Pemanfaatan Aset Daerah sebagai Alternatif Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Kalimantan Barat, yang digelar Selasa, 8 September 2026, di Hotel Ibis Pontianak.
Seminar tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Provinsi Kalbar Dr. Vincencia, S.I.S.P., S.Hut., M.P. dan menghadirkan Tim Peneliti dari IAIN Pontianak yang terdiri atas Dr. Erwin, M.Ag selaku Ketua Tim, Dr. Usman, M.Pd.I, Dr. Muhammad Lutfi Hakim, M.H.I, dan Didi Darmadi, S.Pd.I., M.Pd. Kegiatan juga melibatkan sejumlah narasumber pembahas, antara lain perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bapperida Provinsi Kalbar.
Hasil penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam merumuskan model pemanfaatan aset daerah sebagai alternatif peningkatan PAD. Hal tersebut dinilai semakin penting di tengah adanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) serta kebijakan efisiensi yang menuntut pemerintah daerah untuk lebih inovatif dalam mengelola sumber-sumber pendapatan.
Beberapa catatan penting agar model pemanfaatan aset daerah yang dirumuskan dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Pertama, Model pemanfaatan aset yang dihasilkan harus memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status hukum aset harus dipastikan clean and clear sebelum aset tersebut dikerjasamakan atau dimanfaatkan. Kedua, Setiap skema pemanfaatan aset, baik melalui sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), maupun Bangun Serah Guna (BSG), harus mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketiga, Kajian harus mampu menunjukkan secara konkret nilai tambah ekonomi yang dapat dihasilkan serta proyeksi kontribusinya terhadap peningkatan PAD dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Keempat, skema kerja sama dengan pihak ketiga atau kemitraan strategis. Model pemanfaatan aset yang ditawarkan harus memiliki daya tarik dan kelayakan bagi dunia usaha maupun pihak swasta.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Provinsi Kalbar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala LPPM dan Tim Peneliti IAIN Pontianak atas kerja sama dengan Bapperida dalam melaksanakan penelitian yang mengangkat isu tata kelola aset daerah dan kaitannya dengan peningkatan PAD.
“Aset daerah yang diam adalah potensi yang terbuang. Mari kita ubah aset yang tidur menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang produktif. Hasil penelitian akhir ini harus menjadi kompas bagi kita semua dalam mengambil kebijakan tata kelola aset yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan dunia akademisi tersebut merupakan wujud nyata penerapan konsep Hexa-Helix, yaitu sinergi berbagai unsur dalam menghasilkan solusi atas persoalan pembangunan daerah. (**)










