oleh

Anggota DPRD Minta UMP DKI Naik Jadi 5,1 Untuk Revisi Lanjut

Jakarta – Sekretaris Komite B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar 5,1 dan belum final. Memang, Pandapotan mendapat informasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Migrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah yang mengatakan kenaikan l’UMP sebesar 5,1% akan direvisi sekali lagi.

“Saya kemarin itu telepon Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi lagi,” ujar Pandapotan di sela-sela acara laporan akhir tahun Fraksi DPRD DKI PDIP di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Pandapotan menilai kenaikan UMP DKI yang berubah-ubah telah menciptakan ketidakpastian hukum. Konsekuensi lanjutannya, kata dia, terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga  Pihak Istana Kepresidenan Sampaikan Rasa Duka Atas Peristiwa Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang

“Jadi saya pikir ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya. Kenapa begitu? Karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh,” katanya.

Selain itu, katanya, revisi tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat serta perlu disepakati bersama semua pihak yang berkepentingan. Menurut dia, bisa saja revisi diterima oleh pengusaha yang mampu dan mapan, sementara pengusaha yang tidak mampu, apalagi terdampak pandemi Covid-19, akan kesulitan dengan kenaikan UMP 5,1% tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Buka Program Rekognisi Pembelajar Lampau

“Ini menciptakan kegaduhan, buktinya asosiasi pengusaha langsung ke PTUN untuk revisinya. Jadi kepercayaan buruh ke pengusaha tidak kondusif lagi. Nanti kami Komisi B DPRD bakal panggil lagi (jajaran Pemprov DKI) untuk tanya dasar revisinya,” kata Pandapotan.(*/cr2)

News Feed