Jakarta – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, berani melaporkan korban kekerasan seksual.
“Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapa pun itu,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021) dilnasir beritasatu.com.
Pernyataan itu disampaikan Zainut terkait perkara dugaan pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren, HW atau Herry Wirawan (36) terhadap belasan santri di Kota Bandung. Ia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi.
Zainut mengatakan, Kemenag sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru yang dipimpin oleh HW.
Kemenag juga memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban. Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, sekolah umum, atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya.
“Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka,” ujarnya.
Menurutnya, Kemenag bersinergi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Ia mengatakan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren. Partisipasi itu diperkuat melalui pasal 51 UU Pesantren.
“Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam, dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” ujar Wamenag.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, HW yang sudah menjadi terdakwa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Riyono.
Aksi tak terpuji HW dilakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur. Belakangan korban menjadi 21 santriwati.(*/cr2)