oleh

Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap tiga pelaku curanmor, satu di antaranya membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Pelaku bersenpi berinisial SA alias M (29), warga Jabung, Lampung Timur, Lampung.

Pelaku SA alias M yang juga residivis, maling motor di Kota Serang pada 06-07 Juni 2021 dan menggondol tiga unit sepeda motor.

“Senpi rakitan jenis revolver, pelaku merupakan residivis. Senpi yang kami temukan, biasa beraksi di Jakarta, kelompok Lampung, senjata mereka bawa dari Lampung. Senpi dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan),” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, S.IK.

Baca Juga  424.078 Orang Telah Disuntik Vaksin Di Sulsel

SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang, pada 06 Juni 2021. Malamnya, pelaku beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, 07 Juni 2021, mereka kembali mencuri satu unit motor. Selang beberapa jam menggasak motor, pelaku ditangkap polisi.

“Operasinya malam. (Residivis) kasus sama, dua kali berturut-turut. Mereka juga pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya mereka ke Serang,” terangnya.

Baca Juga  Hadir di Konsolidasi PBB, Muzani: Elite Politik Harus Pertontonkan Persatuan dan Kebersamaan

Karena membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kakinya. Karena ulahnya, SA alias M dikenakan Undang-undang (UU) darurat.

“Pasal 363 KUHP ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya dilakukan oleh KR alias Jabrig (32), warga Cimuncang, dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang. Mereka mencuri pada Kamis, 27 Mei 2021, sekitar pukul 03.50 wib mereka menggondol motor.

Baca Juga  Gerindra Usung Duet Nasir-Wardan Maju Pilgub Riau

Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 wib di kosannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

“Kami himbau, warga ikut serta menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Sepeda motor harap di kunci ganda,” jelasnya. (*/cr3)

Sumber: satubanten.com

News Feed