oleh

Satpol PP Lakukan Pengawasan Operasioal Tempat Usaha dan Prokes dalam Masa PPKM Level 3

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara melakukan pengawasan operasional tempat usaha dan kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, pengawasan prokes dilakukan pada tempat usaha rumah makan (restoran) dan kafe di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tugu Utara dan Jalan Walang Sari, Kelurahan Tugu Utara.

Baca Juga  Bappebti Kemdag Blokir 249 Domain Situs Web Entitas di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

“Tempat-tempat ini biasa menjadi tempat berkumpul atau nongkrong anak-anak muda di malam hari. Dari hasil pengawasan kemarin malam hingga dini hari, kami mendapati masih adanya kerumunan-kerumunan yang artinya melebihi kapasitas yang ditentukan,” ujarnya, Jumat (8/10).

Roslely menjelaskan, terjadinya kerumunan tersebut selanjutnya langsung dibubarkan secara persuasif. Sementara, bagi pemilik tempat usaha diberikan peringatan berupa teguran tertulis.

Baca Juga  Aziz Syamsuddin Dinilai Mampu Bawa Angin Perubahan Untuk Kemenangan Golkar di 2024

“Kita masih harus bersama-sama menjaga   tren penurunan kasus COVID-19. Wajib patuhi prokes karena pandemi belum berakhir,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam pengawasan operasional tempat usaha dan kepatuhan prokes tersebut dikerahkan sebanyak 10 personel dari Satpol PP Kecamatan Koja dibantu Satpol PP Kelurahan Tugu Utara dan Polsek Koja.

“Pengawasan ini terus kita lakukan, terutama dengan mengintensifkan patroli di kawasan-kawasan rawan kerumunan dan pelanggaran prokes,” tandasnya. (*/cr2)

Baca Juga  GWM Melakukan Uji Coba Tangki Hidrogen 70mpa Tipe III Perdananya

Sumber: beritajakarta.id

News Feed