oleh

Satpol PP Lakukan Pengawasan Operasioal Tempat Usaha dan Prokes dalam Masa PPKM Level 3

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara melakukan pengawasan operasional tempat usaha dan kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, pengawasan prokes dilakukan pada tempat usaha rumah makan (restoran) dan kafe di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tugu Utara dan Jalan Walang Sari, Kelurahan Tugu Utara.

Baca Juga  100% PTM, Pedagang Seragam Sekolah di Pasar Slipi yang Ramai

“Tempat-tempat ini biasa menjadi tempat berkumpul atau nongkrong anak-anak muda di malam hari. Dari hasil pengawasan kemarin malam hingga dini hari, kami mendapati masih adanya kerumunan-kerumunan yang artinya melebihi kapasitas yang ditentukan,” ujarnya, Jumat (8/10).

Roslely menjelaskan, terjadinya kerumunan tersebut selanjutnya langsung dibubarkan secara persuasif. Sementara, bagi pemilik tempat usaha diberikan peringatan berupa teguran tertulis.

Baca Juga  Gaji PNS Naik, Gerindra: Harus Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Rakyat

“Kita masih harus bersama-sama menjaga   tren penurunan kasus COVID-19. Wajib patuhi prokes karena pandemi belum berakhir,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam pengawasan operasional tempat usaha dan kepatuhan prokes tersebut dikerahkan sebanyak 10 personel dari Satpol PP Kecamatan Koja dibantu Satpol PP Kelurahan Tugu Utara dan Polsek Koja.

“Pengawasan ini terus kita lakukan, terutama dengan mengintensifkan patroli di kawasan-kawasan rawan kerumunan dan pelanggaran prokes,” tandasnya. (*/cr2)

Baca Juga  Diskon Listrik di Perpanjang Hingga September 2021 Sebentuk Dukungan APBN Pada PPKM

Sumber: beritajakarta.id

News Feed