oleh

Satpol PP DKI Menindak 38.519 Pelanggaran Masker

Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta meningkatkan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) untuk memitigasi wabah Covid-19. Pada Januari 2022, sebanyak 38.519 orang didakwa tidak memakai masker. Sebanyak 38.073 orang dikenai sanksi pekerjaan sosial dan 446 orang membayar denda administrasi ke kas negara.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengimbau kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan. “Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan objek wisata,” terang Arifin pada Jumat (4/2/2022) dilansir beritasatu.com.

Selain itu, pengawasan bagi pelaku usaha juga lebih ditingkatkan. Selama Januari 2022, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan). Sebanyak 356 di antaranya ditindak dengan total nominal denda sebesar Rp 10,5 juta. Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga  Peringatan Milad Ke-4 Tahun PUB, Meneguhkan Kembali Tekad Membangun Kejayaan Banten

Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan terhadap 1.919 lokasi perkantoran, 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Di samping itu, dilakukan pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya, 326 lokasi di antaranya ditindak. Total denda Rp 20 juta. Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan.

Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga  Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Perlindungan Perusahaan Pers

Meski demikian, Pemprov DKI terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan prokes. Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak, dan juga menjaga kesehatan.

Selain itu, para pelaku usaha juga terus diminta untuk tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai level PPKM yang sedang diberlakukan. Aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas agar dilaksanakan dengan baik.

“Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan. Jangan juga berupaya mengelabui petugas, karena upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antarsesama warga Jakarta,” tegas Arifin.

Baca Juga  Mayjen TNI (Purn) Herwin Suparjo: Jenderal Dudung Sosok Inspiratif dan Inovatif

Perlu diketahui, berbagai jenis sanksi yang diterapkan oleh petugas Satpol PP bukan untuk menghukum masyarakat. Melainkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dengan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan kembali pola hidup sehat dalam mengurangi potensi penularan Covid-19.

Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan pelanggaran PPKM melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan untuk dilakukan penertiban. Identitas pelapor juga dirahasiakan untuk memberi keamanan masyarakat yang melapor.(*/cr2)

News Feed