Site icon SIN Kalbar

Pengawalan Mobil Mewah Kenakan Denda Maksimal untuk Kendaraan Dinas Perhubungan Bekasi

Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang ditilang saat mengawal kendaraan ketika melintas di Jalur Puncak. (Foto: Istimewa)

Bogor, Beritasatu.com – Kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terpaksa di tilang oleh polisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor. Kendaraan ini diketahui mengawal mobil mewah dengan cara ilegal dan berbahaya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto mengatakan awalnya mobil dinas dengan pelat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi pada Jumat (31/1/2021) sore.

Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah.

“Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean di ruas Jalur Puncak. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi,” kata Ardian, Sabtu (1/1/2022) dilansir beritasatu.com.

Ardian menyebut, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku bahwa kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan dikawal kepolisian.

“Sedangkan yang kita temukan ini dikawal Dishub dan itu tidak diperkenankan. Melanggar Undang-Undang 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan yang berhak mengawal adalah kepolisian,” tegasnya.

Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirine. Karena, pada mobil tersebut memiliki lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian.

“Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Bahwa Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami melakukan tindakan yaitu akan kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning,” ungkap Ardian.

Dari keterangan anggota Dishub tersebut, dua mobil mewah yang dikawalnya merupakan warga Kota Bekasi. Diduga, warga tersebut memiliki kedekatan sehingga meminta pengawalan kepada Dishub.

“Ya itu mungkin ada kedekatan hubungan emosional. Karena tadi juga disebutkan ada keluarga dari pemerintah daerah Bekasi. Itu ada hubungan baik sehingga minta bantuan pada Dishub karena permintaan kepada anggota Satlantas Polres Bekasi, kita semua sedang melaksanakan pengamanan Natal dan Tahun Baru, sehingga anggota masih siaga semua dan kepolisian tidak memberikan pengawalan maka menghubungi dari Dishub dan mau pengawalan ke Puncak,” bebernya.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan salah satu anggota Dishub Kota Bekasi yang melakukan pengawalan bernama Dede telah mengakui kesalahan atas perbuatannya.

Berdasarkan keterangannya, mengakui bukan pejabat dan mengawal dua kendaraan dari Kota Bekasi dengan tujuan Vimala Hills.(*/cr2)

Exit mobile version