Jakarta, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI, Yayan Yuhanah menyampaikan terbuka kemungkinan mengajukan banding atas 2 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait somasi korban banjir Kelurahan Mampang terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam putusannya, PTUN Jakarta mewajibkan Anies Baswedan selaku tergugat menyelesaikan pekerjaan pengerukan Kali Mampang hingga ke daerah Pondok Jaya.
Dikatakan Yayan, Pemprov DKI saat ini belum menerima salinan lengkap putusan dari PTUN Jakarta. Dikatakan, pengajuan banding akan diputuskan setelah melihat dan mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim.
“Nanti akan dilihat keputusan majelisnya seperti apa. Baru akan ditentukan apakah perlu banding atau putusan itu sudah ada yang kita kerjakan,” kata Yayan, dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022) dilansir beritasatu.com.
Terkait normalisasi 13 sungai di Jakarta, Yayan menyebut hal itu merupakan pekerjaan rutin Dinas Sumber Daya Air (SDA). Yayan mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas SDA termasuk mengenai rencana lanjutan menanggapi putusan PTUN.
“13 sungai itu kan kewenangan dari pemerintah pusat, kami kerjakan juga. Tetapi, yang dituju oleh penggugat lokasinya tertentu. Itu akan dilakukan koordinasi dengan SDA di lapangan, karena saya tidak tahu (kondisi) di lapangan seperti apa,” jelasnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kepada Anies Baswedan dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Melalui putusan yang dikeluarkan pada 15 Februari 2022 tersebut, Anies diwajibkan menuntaskan pekerjaan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Selain itu, Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.(*/cr2)