Site icon SIN Kalbar

Pemerintah Buka Program Rekognisi Pembelajar Lampau

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka program bantuan pemerintah penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tipe A2 tahun 2021. RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

Program bantuan ini adalah upaya pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan atau akses kepada masyarakat selaku calon mahasiswa yang telah memiliki capaian pembelajaran atau kompetensi baik dari pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan informal, bahkan pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

“Harapannya dengan adanya program ini, bagi individu yang tidak sempat menyelesaikan pendidikan (diploma, sarjana, magister) dan sudah bekerja dapat melanjutkan pendidikan lagi dan terdorong untuk terus belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal di jenjang pendidikan tinggi,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemdikbudristek, Aris Junaidi, saat peluncuran program bantuan tersebut secara virtual, Kamis (22/7/2021).

Aris mengatakan pengakuan kualifikasi oleh masyarakat saat masih terfokus pada pembelajaran formal di institusi pendidikan. Capaian pembelajaran individu yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, pengalaman kerja, atau pelatihan-pelatihan belum mendapat pengakuan layak. Dampaknya, individu yang terputus kuliahnya atau tidak dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, belum merasa terdorong untuk melanjutkan kuliah atau terus belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal pada jenjang perguruan tinggi.

“Oleh karena itu, hasil pembelajaran individu di lingkungan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja perlu dibuat terlihat, dinilai, dan diakreditasi,” ujar Aris.

Menurut Aris, calon mahasiswa tidak perlu mengambil seluruh sistem kredit semester (SKS) pada program studi yang diminati, serta akan diberikan bantuan subsidi biaya kuliah selama satu semester guna memperoleh kredit akademik melalui RPL.

Nantinya semua pembelajaran masa lampau yang sudah dicapai dapat diakui sebagai SKS, termasuk jika dia sudah memiliki pengalaman kerja. Ketika masuk ke pendidikan formal, calon mahasiswa tidak perlu mengulang lagi dari awal.

Program ini juga nantinya dapat memberi kesempatan kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan RPL agar semakin besar akses masyarakat masuk ke jenjang pendidikan tinggi. Program RPL terbagi menjadi dua klasifikasi yaitu sarjana dan magister.

“Calon peserta dapat berasal dari anggota masyarakat lulusan SMA/sederajat atau yang dulu pernah kuliah di program diploma, sarjana, atau magister tetapi karena alasan tertentu tidak sempat menyelesaikannya dan telah bekerja paling tidak selama 2 tahun,” kata Aris.

Untuk sarjana, calon mahasiswa dapat berasal dari masyarakat lulusan SMA/sederajat atau pernah kuliah dan sudah memiliki pengalaman kerja paling tidak 2 tahun atau setidaknya memiliki sertifikasi pelatihan yang jelas.

Sedangkan bagi magister merupakan masyarakat yang sudah lulus sarjana atau pernah kuliah magister namun tidak selesai akan tetapi memiliki pengalaman kerja atau memiliki pelatihan bersertifikasi yang jelas dapat mengikuti program RPL ini dengan bantuan subsidi selama 1 semester.

Aris menambahkan program bantuan pemerintah penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tipe A2 memiliki dasar hukum yang jelas terutama dari Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman RPL. Pada 2021, terdapat 63 perguruan tinggi negeri dan swasta penyelenggara program RPL. Sebanyak 453 program studi dapat dipilih sesuai dengan bidang masing-masing. Untuk informasi pendaftaran dan daftar perguruan tinggi dan prodi penyelenggara, peminat dapat mengakses tautan rpla.kemdikbud.go.id. (*/cr2)

Sumber: banten.siberindo.co

Exit mobile version