Jakarta – Mulai 2023, sebagian pemilik pemilik bangunan di ibu kota dilarang menggunakan air tanah. Peraturan ini menyusul dari diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Zona Bebas Air Tanah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan tidak ada lagi warga Jakarta yang menggunakan air tanah pada 2030. Sehingga di 2030 Jakarta diharapkan sudah mencapai 100% akses layanan air minum perpipaan, dilansir beritasatu.com.
Adapun saat ini kondisi cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi cakupan layanan seluas 64% dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan. Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus-menerus sehingga menjadi penyebab penurunan muka tanah secara cepat.
Menurut World Economic Forum, Jakarta menjadi kota yang paling berpotensi tenggelam. Permukaan tanah Jakarta disebut menurun hingga 6,7 inci per tahun karena pemompaan air tanah yang berlebihan.
Dikutip dari laman instagram @bumee_id, sejumlah pakar mengatakan penurunan muka tanah akibat penyedotan air tanah lebih membahayakan dibanding kenaikan permukaan laut dalam hal tenggelamnya kota. Studi dari IPB menyatakan bahwa wilayah Jakarta memiliki kondisi air yang sangat kritis dengan indeks kekritisan sebesar 220,36%.
Lebih lanjut, mengenai aturan baru tersebut tertulis tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam hal ini ada sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.
Zona bebas air tanah, berdasarkan Pergub Nomor 93 Tahun 2021 merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Sementara, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai delapan atau lebih.
Setelah berlakunya larangan pengambilan air tanah, setiap pemilik atau pengelola gedung wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan atau pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk dan keluar (inlet-outlet) dari masing-masing sumber. Kemudian, pengelola juga wajib menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.
Selain itu, dalam Pergub Nomor 93 Tahun 2021 juga mewajibkan pengelola melakukan penampungan air bersih yang berasal dari sumber alternatif pengganti air tanah dengan kapasitas penampungan paling sedikit dua hari kebutuhan air bersih untuk mengantisipasi situasi darurat.
Bagi pemilik atau pengelola bangunan yang tidak melaksanakan aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif dilakukan secara berjenjang berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pembekuan serta pencabutan izin.
Adapun daftar area dan kawasan bebas air tanah sebagai berikut:
Kawasan zona bebas air tanah:
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Area jalan bebas air tanah:
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
4. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
7. Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur
8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
10. Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
11. Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (*/cr2)