Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) telah mengeluarkan arahan larangan berkumpulnya warga saat merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 di ruang tertutup seperti ruang terbuka dan pusat perbelanjaan.
Kebijakan ini dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19, perlu dilakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi. Untuk itu, Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Bekasi dilansir beritasatu.com.
“Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12/2021).
Dia menjelaskan, Pemkot Bekasi juga meniadakan semua event perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pusat perbelanjaan dan mal.
“Kebijakan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” imbuhnya.
Sebagai gantinya, Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat saat perayaan Tahun Baru sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Meski begitu, pusat perbelanjaan di Kota Bekasi tetap beroperasi pada pukul 09.00-22.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.(*/cr2)