Site icon SIN Kalbar

Kota Bogor PPKM Level 2, Ini Aturan untuk Pekerja

Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. (Foto: Antara)

Bogor – Kota Bogor masuk dalam kategori Pembatasan Kegiatan Umum (PPKM) Level 2 per Januari 1824. Hal ini sesuai dengan Inmendagri 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Berikut ketentuan aturan pekerja selama PPKM level 2. Pada sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina dan industri orientasi ekspor, dilansir beritasatu.com.

Untuk sektor kritikal, meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Dalam beleid tersebut, sektor esensial bidang keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sementara itu, untuk bidang perhotelan nonkarantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2)

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%.

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam boks dan tidak ada hidangan prasmanan.

Untuk sektor kritikal bidang kesehatan, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya pos pelayanan terpadu (Posyandu). Juga untuk bidang keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor 440/365-HukHAM tentang perpanjangan PPKM Level 2 di Kota Bogor berikut ketentuannya:
1. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50% dibatasi waktu selama 60 menit.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
b) dengan kapasitas maksimal waktu makan maksimal 60 menit
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB;
b) dengan kapasitas maksimal 50%;
c) waktu makan maksimal 60 menit;
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
a) kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
b) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait
c) penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua
d) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusatperdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

5. bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
b) kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
c) pengunjung usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua
d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

6. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan.(*/cr2)

Exit mobile version