oleh

KKP Kuburkan Bangkai Paus Bryde di Bali

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menguburkan bangkai paus berjenis bryde yang terdampar di perairan Pantai Batu Belig, Kab. Badung, Bali.

Penguburan paus bryde tersebut dilakukan pada Kamis (21/1) bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Badung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Yayasan Bali Bersih, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) Bali, Flying Vet, Kelurahan Kerobokan Kelod dan masyarakat sekitar.

“Bangkai paus yang sudah masuk dalam kategori kode 4 atau telah membusuk, harus segera dikuburkan agar tidak mencemari lingkungan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan bagian tubuhnya,” ujar Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso di Denpasar.

Baca Juga  Menteri PAN-RB Mengesahkan Program Reformasi Birokrasi BPKN RI 2020-2024

Yudi menambahkan, sebelum dilakukan penguburan, terlebih dahulu telah dilakukan pengukuran dan pengambilan sample paus untuk dilakukan uji DNA. “Dari hasil pengukuran diperoleh Paus Bryde / Paus Edeni (Balaenoptera brydei) memiliki panjang 13,8 meter dengan berat kisaran 5-10 ton telah dikuburkan di Pantai Belig dengan menggunakan alat berat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Badung,” jelasnya.

Baca Juga  Pakar Keamanan Siber Ingatkan Pengguna Media Sosial Melakukan Verifikasi Dua Langkah Guna Mencegah Peretasan

Sebelumnya, BPSPL Denpasar menerima laporan mengenai adanya temuan mamalia laut terdampar yang berada di Perairan Pantai Batu Belig, Kab. Badung, Bali. Dari hasil identifikasi secara visual, diketahui mamalia laut terdampar tersebut berjenis Paus Bryde / Paus Edeni.

Menurut informasi dari masyarakat setempat, pada pukul 07.00 WITA bangkai paus ditemukan di depan Restaurant Cafe Del Mar Bali dengan posisi masih berada di laut, tidak lama setelahnya yaitu pada pukul 10.00 WITA bangkai paus hanyut terbawa arus hingga terdampar di Pantai Batu Belig.

Berdasarkan hasil koordinasi di lapangan, tim respon cepat BPSPL Denpasar memutuskan untuk melakukan penguburan bangkai paus yang telah memasuki kode 4 (telah membusuk).

Baca Juga  Tak Perlu Percaya Hoaks Soal Vaksinasi Covid-19

Sementara itu, Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu saat dihubungi di Jakarta menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat yang dilakukan oleh BPSPL Denpasar bersama pihak terkait dalam menangani mamalia laut yang terdampar di Bali. “Semua jenis paus termasuk dalam biota laut yang dilindungi secara penuh. Seluruh bagian tubuh dan derivatnya, baik berupa daging, tulang, dan gigi tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan. Untuk itu, saya mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan,” imbuh Tebe. (*/cr7)

Sumber : kkp.go.id

News Feed