Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan secara terbuka soal rencana amendemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Bamsoet, sapaan akrabnya mengatakan MPR telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat dan daerah mengenai perlunya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.
“Berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan, agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Bamsoet dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD di gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Menurut Bamsoet, PPHN sudah dikaji dan direkomendasikan oleh para anggota MPR sejak 2009 hingga 2019. MPR periode tersebut merekomendasikan perlunya PPHN yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional. PPHN dinilai penting untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
“Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia Masa Depan, 50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,” kata Bamsoet.
Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional. Baik dalam bentuk rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) maupun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM).
PPHN justru akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN), RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, kata Bamsoet, maka rencana strategis pemerintah bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.
“PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya,” imbuh Bamsoet.
Untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian, menurut Bamsoet, diperlukan perubahan UUD untuk penambahan wewenang MPR menetapkan PPHN.
Bamsoet memastikan perubahan ini akan dijaga agar tak disusupi kepentingan lain. Sesuai Pasal 37 UUD 1945, perubahan hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.
“Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik,” tegas Bamsoet. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com