oleh

Kemenang-KBIH Beri Sosialisasi Calon Haji Di Kabupaten Jember

Jember, Jawa Timur – Kementerian Agama Kabupaten Jember dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di daerah itu menyosialisasikan kepada calon haji (calhaj)  tentang pembatalan ibadah haji tahun 2021 karena pandemi COVID-19.

“Kami sudah menyosialisasikan pengumuman pemerintah tentang pembatalan ibadah haji tahun 2021 kepada calon haji melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan dan KBIH,” kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Jember Ahmad Tholabi kepada wartawan di Jember, Sabtu.

Menurutnya keputusan pembatalan keberangkatan jamaah calon haji itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Baca Juga  Staf Ahli MPR RI Datangi Sekretariat SMSI dan Bahas Perkembangan Jurnalistik Digital Siber di Indonesia

Dalam surat keputusan tersebut, Kemenag terpaksa melakukan pembatalan pemberangkatan haji karena pandemi COVID-19 belum berakhir dan belum adanya nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi perihal kuota jamaah haji dalam masa pandemi.

“Saya yakin keputusan tersebut merupakan keputusan bijak dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat karena kami tidak bisa membayangkan pelaksanaan ibadah haji selama pandemi karena ketatnya protokol kesehatan di sana,” katanya.

Berdasarkan data Kemenag Kabupaten Jember, kata Ahmad Tholabi, calon haji yang telah menyelesaikan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebanyak 1.822 untuk keberangkatan tahun 2021, namun ada beberapa calon haji yang meninggal dan pihak keluarga sudah mengkonfirmasikan kepada Kemenag.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Kita Harus Jaga Pak Prabowo, Jauhi Sikap Pragmatisme dan Hedonisme

Sementara Ketua Forum Komunikasi KBIHU Jawa Timur Madini Farouq di Jember mengatakan pihak Kemenag Jember belum mengumpulkan seluruh KBIH terkait dengan pembatalan ibadah haji, namun melalui Whatsapp grup sudah tersosialisasikan tentang Keputusan Menteri Agama No. 660 tahun 2021.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pemahaman kepada calon haji untuk terus bersabar karena selama dua tahun tidak bisa menunaikan ibadah haji akibat pandemi, meskipun tahun lalu sangat terbatas kuotanya,” katanya.

Baca Juga  Pimpinan MPR: #DiRumahAja Merupakan Ibadah Agar Terhindar dari COVID-19

Ia menjelaskan keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan ibadah haji pada masa pandemi COVID-19 tentunya melalui berbagai macam kajian yang cukup komprehensif, sehingga pihaknya bisa menerima dengan lapang dada dan harus didukung untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kami selaku Ketua KBIH Bismika Jember juga mensosialisasikan kepada jamaah calon haji dengan memberikan pemahaman bahwa menunaikan ibadah haji merupakan bagian takdir dari Allah SWT,” demikian Madini Farouq. (*/cr3)

Sumber: antaranews.com

News Feed