KALBAR.SIN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui evaluasi pengelolaan layanan informasi publik serta pendampingan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan Komisi Informasi.
Rapat Evaluasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Asistensi Evaluasi Pengisian SAQ E-Monev Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026), di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat. Pada hari pertama, kegiatan dihadiri oleh 20 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan hari kedua dihadiri 14 Perangkat Daerah lainnya beserta 9 Biro Sekretariat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Uslan, S.Sos., M.M., yang mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat dengan membacakan sambutan resmi. Dalam pelaksanaan asistensi, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat bertindak sebagai narasumber yang memberikan pendampingan teknis, penjelasan terhadap indikator penilaian, serta masukan kepada peserta agar pengisian SAQ E-Monev Tahun 2026 berlangsung tepat, objektif, dan didukung dokumen yang sesuai. Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat terdiri atas Marhasak Reinardo Sinaga, S.H. selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Lufti Faurusal Hasan, S.P selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Sabinus Matius Melano, S.P. selaku Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik.
Dalam sambutan yang dibacakan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ia menyampaikan, “Sebagaimana kita ketahui bersama, keterbukaan informasi publik bukanlah sekadar kewajiban administratif semata. Hal ini merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Komitmen kita terhadap keterbukaan informasi ini secara langsung akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang kita berikan.”
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus berkomitmen mempertahankan capaian positif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi. “Dari hasil Monev Tahun 2025 untuk perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat, terdapat 37 badan publik berpredikat Informatif, 5 Menuju Informatif, dan 2 Cukup Informatif. Sementara itu, untuk pemerintah kabupaten/kota, terdapat 13 badan publik berpredikat Informatif dan 1 Menuju Informatif,” demikian kutipan sambutan tersebut.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan pentingnya melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik pada masing-masing perangkat daerah. Kepala Dinas Kominfo mengajak seluruh PPID Pelaksana untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan dan hambatan yang masih dihadapi agar kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Sambutan tersebut juga memaparkan perkembangan pelayanan permohonan informasi pada PPID Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sepanjang tahun 2026.
“Pada Triwulan I terdapat 12 permohonan informasi, terdiri dari 11 permohonan secara online dan 1 offline. Sebanyak 10 permohonan telah ditindaklanjuti, sedangkan 2 permohonan tidak diproses karena merupakan spam. Sementara pada Triwulan II terdapat 15 permohonan, terdiri dari 13 permohonan online dan 2 offline. Sebanyak 13 permohonan telah ditindaklanjuti, sedangkan 2 permohonan ditolak karena persyaratan tidak lengkap,” jelasnya.
Kepala Dinas Kominfo juga mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar menindaklanjuti setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Diharapkan PPID Pelaksana di lingkungan Perangkat Daerah dan Biro Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dapat menindaklanjuti permohonan informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.”
Selain itu, seluruh peserta diminta mengoptimalkan pengisian SAQ E-Monev secara cermat dan objektif.
“Asistensi dan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat harus diisi secara teliti, objektif, dan dilengkapi dengan bukti dukung yang valid. Manfaatkan forum asistensi ini untuk bertanya dan berdiskusi apabila masih terdapat indikator penilaian yang belum dipahami,” ujar Kepala Dinas dalam sambutan tertulisnya.
Menutup sambutan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat berharap seluruh peserta dapat mengikuti asistensi dengan sungguh-sungguh sehingga kualitas pengelolaan layanan informasi publik semakin meningkat.
“Saya harapkan asistensi ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga hasil Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Tahun 2026 semakin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” tutupnya.
Melalui kegiatan evaluasi dan asistensi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat kapasitas PPID di seluruh perangkat daerah, serta mempertahankan predikat badan publik yang informatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

