oleh

Baru 5 Provinsi Punya Regulasi Desain Olahraga Daerah, Kemendagri Dorong Percepatan

KALBAR.SIN.CO.ID – Implementasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di daerah masih menghadapi tantangan, terutama dalam penyusunan regulasi dan penguatan tata kelola. Dari hasil pemantauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru lima provinsi yang tercatat telah menetapkan peraturan gubernur tentang Desain Olahraga Daerah (DOD).

Kondisi ini menunjukkan bahwa kesiapan kelembagaan belum sepenuhnya diikuti kesiapan regulasi. Padahal, DOD menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan kebijakan olahraga nasional ke dalam program, perencanaan, dan penganggaran sesuai potensi serta kebutuhan masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Ranto Bernard yang hadir menjadi narasumber pada Forum Nasional: Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Pullman Jakarta, Jumat (16/10).

“Jadi, bagaimana kita bisa bicara desain olahraga daerah kalau ternyata kita sendiri belum menetapkan regulasinya,” ujar Ranto Bernard pada paparannya yang berjudul ‘Penguatan Regulasi dan Tata Kelola Kelembagaan Daerah untuk Desain Olahraga Daerah (DOD) yang Akuntabel, serta Sinergi Pelaksanaan DOD Lintas OPD’.

Baca Juga  Kemenang-KBIH Beri Sosialisasi Calon Haji Di Kabupaten Jember

Dalam paparannya, Kemendagri menekankan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan daerah agar pelaksanaan DOD berjalan efektif dan selaras dengan target DBON.

Berdasarkan data yang disampaikan, baru lima provinsi yang telah menetapkan peraturan gubernur tentang DOD. Sementara itu, 33 provinsi lainnya belum teridentifikasi memiliki regulasi khusus tersebut.

“Dari sisi kelembagaan, kesiapan pemerintah provinsi dinilai cukup baik. Data yang dipaparkan menunjukkan 32 dari 34 provinsi dalam pemetaan memiliki perangkat daerah urusan kepemudaan dan olahraga dengan tipe A. Kondisi ini dinilai menjadi modal untuk mempercepat implementasi DOD,” tuturnya.

Kemendagri, lanjutnya, mendorong pemerintah daerah segera menetapkan regulasi DOD dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJPD, RPJMD, rencana strategis perangkat daerah, RKPD, hingga APBD. Penyusunannya perlu disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kapasitas setiap daerah.

Baca Juga  PUPR Kalbar dan FORMAJAKON Terima Kunjungan GJPBS Malaysia

“Selain regulasi, penguatan DOD membutuhkan pembenahan tata kelola dan pembagian peran yang jelas antarpemangku kepentingan. Pembangunan olahraga tidak cukup hanya mengandalkan Dispora, tetapi juga memerlukan sinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida), sekretariat daerah, perangkat daerah teknis, unsur pengawasan, serta mitra terkait,” urainya.

Ia menyoroti tiga aspek utama yang perlu diperkuat, yakni tata kelola, kelembagaan, dan sinergi antarperangkat daerah. Ketiganya diperlukan agar perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan, serta pertanggungjawaban program olahraga berjalan terarah dan tidak tumpang tindih.

Pembagian kewenangan juga perlu diperhatikan, termasuk dalam pembinaan olahraga pendidikan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus menyesuaikan program dengan kewenangan masing-masing, sehingga pembinaan atlet pelajar dapat berlangsung secara berkesinambungan.

“Di sisi lain, olahraga juga dinilai memiliki potensi untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya melalui pengembangan industri olahraga. Potensi tersebut perlu digarap lebih serius, terutama ketika pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal dan dituntut lebih kreatif dalam mengembangkan sumber pendapatan,” jelasnya lagi.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Terekam CCTV, Barang Curian di Kembalikan Kepada Korban

Kemendagri mencatat 469 daerah memiliki kapasitas fiskal lemah, sedangkan 43 daerah masuk kategori fiskal kuat. Kondisi ini menjadi tantangan bagi daerah untuk menentukan prioritas program sekaligus mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.

Untuk mempercepat implementasi DOD, Kemendagri mengusulkan peta jalan selama 12 bulan. Tahapannya meliputi pemetaan kelembagaan dan regulasi, identifikasi perangkat daerah serta mitra, pengaktifan tim koordinasi, finalisasi desain, integrasi perencanaan dan anggaran, hingga evaluasi.

“Melalui langkah itu, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun tata kelola olahraga yang lebih terarah, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mengoptimalkan potensi daerah untuk mendukung pencapaian target DBON,” pungkas Ranto Bernard.(**)

News Feed